Mengupas "Kunci Pintu" Akses Keadilan: Panduan Mendapatkan Bantuan Hukum yang Layak
Apr 14, 2024

Memperoleh bantuan hukum tanpa biaya, yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bukanlah semata-mata hak, tetapi juga simbol inkarnasi dari prinsip keadilan yang meresap dalam sistem hukum sebuah negara. Dengan mencakup seluruh spektrum hukum, dari perkara perdata, pidana, hingga administrasi negara, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi, prinsip ini memberikan landasan yang kokoh bagi penyediaan akses keadilan bagi semua warga, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka.
Istilah "pro bono," yang merujuk pada pemberian layanan hukum tanpa imbalan finansial, tidak semata menjadi terminologi dalam dunia hukum, tetapi menjadi representasi konkret dari komitmen etis para praktisi hukum untuk mendukung hak-hak yang terpinggirkan dalam masyarakat. Para advokat yang memberikan layanan pro bono tidak hanya bertindak sebagai pengacara, tetapi juga sebagai pembela hak asasi manusia yang memberikan suara bagi mereka yang sering kali tidak didengar.
Prinsip pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini berusaha menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh individu atau kelompok yang kurang mampu. Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penerima bantuan hukum adalah individu atau kelompok yang secara finansial tidak mampu untuk memperjuangkan hak-hak mereka sendiri. Ini mencakup hak-hak dasar seperti kebutuhan pangan, pakaian, akses kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, usaha, dan tempat tinggal yang layak.
Dengan kata lain, akses terhadap bantuan hukum gratis adalah hak asasi yang tidak dapat disangkal bagi warga negara yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka secara mandiri. Ini adalah cerminan dari prinsip bahwa keadilan adalah hak universal yang harus diperjuangkan untuk setiap individu dalam masyarakat.
Ada tiga pendekatan utama untuk memperoleh layanan hukum pro bono:
1. Pos Bantuan Hukum
Pos bantuan hukum merupakan institusi yang memberikan informasi, konsultasi, dan layanan pembuatan dokumen hukum yang diperlukan, dan terletak di pengadilan tingkat pertama. Mereka berfungsi sebagai gerbang pertama bagi individu yang membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya.
2. Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memiliki peran penting dalam menyediakan layanan hukum gratis kepada masyarakat. Beroperasi sesuai dengan mandat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH memastikan bahwa bantuan hukum tersedia bagi mereka yang memerlukannya.
3. Pro Bono
Praktik pro bono melibatkan advokat dan profesional hukum lainnya yang memberikan layanan hukum tanpa biaya kepada individu atau kelompok yang memerlukan. Ini meliputi konsultasi, pendampingan, penelitian, pelatihan, dan penyusunan dokumen hukum, tanpa memandang kemampuan finansial klien.
Melalui penerimaan bantuan hukum gratis, masyarakat yang terpinggirkan secara sosial dan ekonomi memiliki kesempatan untuk memperoleh keadilan yang setara dengan warga lainnya. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertanggung jawab atas pengawasan dan akreditasi lembaga bantuan hukum, memastikan bahwa layanan tersebut diselenggarakan sesuai dengan standar dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Permintaan bantuan hukum merupakan layanan hukum yang disediakan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada individu atau kelompok yang menghadapi permasalahan hukum, baik dalam konteks litigasi (persidangan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Peraturan yang Mengatur:
Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Persyaratan dan Prosedur Pemberian Bantuan Hukum serta Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Bantuan Hukum.
Syarat yang Dibutuhkan:
Identitas diri (Kartu Tanda Penduduk/KTP).
Bukti ketidakmampuan finansial (Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM).
Surat permohonan bantuan hukum.
Dokumen-dokumen terkait dengan perkara yang dihadapi.
Prosedur yang Dilakukan:
Pemohon bantuan hukum mengunjungi Kantor Wilayah yang terdekat.
Pemohon berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi.
Kantor Wilayah memberikan rekomendasi untuk menggunakan layanan Pemberi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi kepada pemohon.
Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan antara pemohon dan OBH yang telah direkomendasikan oleh Kantor Wilayah.
Biaya dan Waktu:
Layanan ini disediakan secara gratis