image

LawSpective

Norma Hukum Dalam Ilmu Perundang-undangan

Mar 4, 2024

Blue Flower

Norma hukum adalah salah satu norma yang berlaku di masyarakat. Norma ini bertujuan mencapai kedamaian hidup bersama.


Menurut Jimmly Asshiddique dalam buku Perihal Undang-undang, norma berasal dari bahasa Latin. Norma berasal dari kata nomos yang berarti nilai dan kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum.
Lalu apa itu norma hukum? Apa saja isi dan sifatnya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian norma

Norma atau kaidah merupakan tata aturan (agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum) yang seharusnya (ought to be/ought to do) wajib dipatuhi oleh setiap manusia dalam bermasyarakat yang memiliki nilai-nilai yaitu perintah (gebod), larangan (verbod) dan kebolehan (mogen). "Norma" berasal dari istilah nomos/i (nilai), sedangkan kaidah berasal dari istilah qa’idah (ukuran atau nilai pengukur).

Adapula pengertian norma atau kaidah menurut para ahli, seperti menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Perihal Undang-undang, ia menegaskan: “Norma atau kaidah merupakan pelembagaan nilai-nilai, baik dan buruk dalam bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran atau perintah.”. Sedangkan Sudikno Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar juga menegaskan: “Kaidah pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan objektif mengenai penilaian atau sikap yang seyogianya dilakukan atau tidak dilakukan yang dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan”.

Pengertian Norma Hukum

Norma Hukum merupakan aturan yang dibentuk oleh badan atau pejabat yang berwenang baik tertulis maupun tidak tertulis yang berisi akan perintah, anjuran dan larangan, serta sanksi bagi setiap yang melanggarnya (sanksi dapat berupa administratif, perdata dan pidana).

Adapula pengertian norma hukum oleh para ahli, seperti menurut Sudikno Mertokusumo, ia menegaskan bahwa: “Kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku, bersikap di dalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi”.

Perbedaan Norma Hukum Dengan Norma Lainnya

Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya dapat disimpulkan sebagai berikut :

 

Fungsi Norma Hukum Menurut Ahli

Fungsi dari norma hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam buku Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan yang dikutip oleh I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a menegaskan bahwa:

1.    Berfungsi untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan ketenangan (law as a tool of social control);

2.    Berfungsi untuk memperbaharui perilaku (law as a tool of social engineering);

3.    Berfungsi untuk membangun peradaban manusia (law as a tool of building human civilization).

 

Ciri – Ciri Norma Hukum Menurut Para Ahli

Rachmat Trijono menegaskan bahwa norma hukum dibedakan dengan norma-norma lainnya karena:

1.    Bersifat heteronom, yakni datangnya dari luar, bukan dari dalam diri sendiri, bisa diikuti sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara;

2.    Proses pembuatannya mengikuti tata cara tertentu;

3.    Dibuat oleh pejabat atau lembaga negara yang berwenang;

4.    Mengikuti hierarki tertentu;

5.    Bersifat abstrak dan umum.


Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menegaskan bahwa:

       Kaidah hukum harus ada di samping kaidah-kaidah lainnya, karena:

1.   Ketiga tata kaidah yang lain dari kaidah hukum tidak cukup meliputi keseluruhan kehidupan manusia, misalnya: Pencatatan, kelahiran, perkawinan ataupun kematian dan juga peraturan lalu lintas dan angkutan jalan raya;

2.   Kemungkinan hidup bersama menjadi tidak pantas atau tidak seyogianya, apabila hanya diatur oleh ketiga tata kaidah tersebut.

Selain itu, Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto juga menegaskan bahwa norma hukum berisikan: 

1.    Suruhan (gebod, obligattere) yaitu berisi apa yang harus dilakukan oleh manusia, berupa suatu perintah untuk melakukan sesuatu;

2.    Larangan (verbod, prohibere) yaitu berisi apa yang tidak boleh dilakukan;

3.    Kebolehan (mogen, permittere) yaitu berisikan apa yang dibolehkan, artinya tidak dilarang dan tidak disuruh.

Pembagian norma hukum dalam berbagai sudut pandang

Lingkungan kuasa berlakunya norma hukum

1.    Lingkungan kuasa tempat (ruintegebeid, terrritorial sphere) menunjukan tempat berlakunya norma hukum (Misalnya: Perda Kab/Kota, Perda Prov). 

2.    Lingkungan kuasa persoalan (zakengebeid, material sphere) menyangkut masalah atau persoalan yang diatur (privat atau publik).

3.    Lingkungan kuasa orang (personengebeid,  personal sphere) menyangkut orang yang diatur (setiap penduduk atau hanya untuk PNS).

4.    Lingkungan kuasa waktu (tijdgebeid, temporal sphere)  menunjukan sejak kapan dan sampai kapan berlakunya sesuatu norma hukum tersebut.

 

LawSpective

Latest News

Legal Topics

Opinions

© 2023 myCompany, All Rights Reserved.