Penggunaan Sirine, Strobo, Dan Rotator Pada Kendaraan Sipil, Bolehkah?
Apr 14, 2024

Seringkali kita jumpai kendaraan yang menggunakan sirine, strobo, dan rotator, seperti pada ambulan, mobil pemadam kebakaran, serta mobil dinas TNI dan Polisi. Namun tidak jarang juga kita jumpai ada kendaraan sipil yang memasang sirine, strobe, dan rotator pada kendaraan pribadi mereka, apakah hal tersebut di perbolehkan? Adakah peraturan yang mengaturnya? Simak penjelasan berikut ini!
Dimulai dari pengertian sirine itu sendiri, sirine adalah alat untuk membuat suara yang bising yang berfungsi untuk memperingatkan masyarakat akan bahaya suatu bencana dan digunakan untuk kendaraan layanan darurat seperti ambulans, polisi, dan pemadam kebakaran. Selain itu lampu strobo adalah jenis lampu pendaratan yang digunakan untuk memberikan sinyal visual berkedip pada saat-saat tertentu. Sedangkan lampu rotaror adalah lampu yang memberikan tanda peringatan akan bahaya suatu tempat dengan tujuan agar orang yang melintas atau lewat pada area tersebut akan lebih berhati-hati.
Penggunaan sirine dan strobo pada kendaraan diatur secara terbatas, dalam artian tidak semua kendaraan dapat memasang aksesoris tersebut terutama kendaraan sipil yang tidak memiliki kepentingan, hanya diperuntukkan untuk kendaraan darurat. Aturan mengenai hal tersebut didasarkan pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pada pasal 134 dan pasal 135 bahwa kendaraan yang menggunakan sirine, rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang mendapatkan hak saja.
Menurut pasal 134 UU. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat 7 pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutannya, yaitu :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada pasal 135, dijelaskan kalau kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Peraturan lebih lanjut mengenai penggunaan sirine dan strobo bagi kendaraan tersebut dituangkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5). Pasal tersebut menyatakan kendaraan yang boleh menggunakan sirine dan strobo, yaitu:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Adanya regulasi tersebut, maka pelanggar yang menggunakan sirine dan strobo pada kendaraan yang tidak sesuai fungsinya akan dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Jerat pidana kendaraan sipil yang menggunakan sirine dan strobo tertuang dalam pasal tersebut yang menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu rupiah.