Terindentifikasi Kecurangan, Akankah Hak Angket jadi Solusi?
Mar 5, 2024

Pemilihan umum telah dilaksanakan pada 14 febuari lalu, hasil dari perhitungan cepat pun sangat ramai diperbincangkan oleh hampir dari segala kalangan Masyarakat. Hal tersebut menimbul beberapa spekulasi mengenai pemilihan umum, diantaranya ada beberapa pihak yang turut bergembira dan ada pula pihak yang tidak terima terhadap hasil perhitungan cepat dan beranggapan banyak terjadinya kecurangan dalam pemilihan umum tahun 2024.
Situasi politikpun makin memanas setelah pernyataan yang dilontarkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mendorong agar partai pengusungnya yaitu Partai PDI-P menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan pemilian Presiden atau Pilpres 2024 di DPR, dalam hal ini pihaknya juga telah membukan pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Masyarakat indonesiapun mulai ramai membicarakan mengenai Hak angket serta Hubungan antara hak angket dengan pemilu. Lantas apa itu Hak Angket? Salah satu hak dalam pelaksanaan pengawasan oleh DPR RI yakni dengan Hak Angket DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 “hak angket sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bententangan dengan peraturan perundang-undangan”. Hak angket DPR RI sebagai wujud atau pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap cabang kekuasaan lainnya dan sesuai prinsip check and balance demi terwujudnya kekuasaan yang berimbang. Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan hak angket menurut pasal 199 ayat (1) sampai ayat (3) UU No. 17 tahun 2014 yaitu:
1. Diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
2. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit yaitu materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
3. Hak angket dapat disetujui apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ ( satu per dua ) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ ( satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Apabila pengusul yang ada di dalam DPR tersebut mengajukan hak angket karena secara inisiatif maupun memperjuangkan kepentingan rakyat, secara konstitusional hal itu tidak boleh di tolak karena penggunaan hak angket tercantum di dalam pasal 20A ayat 2 UUD NRI 1945.
Pengaruhnya fungsi legislasi DPR yaitu hak angket terhadap proses pemilu ini adalah jika memang terjadi unsur kecurangan dalam proses pemilu kali ini menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
Jika DPR dalam rapat paripurna bersama panitia khusus memutuskan bahwa dalam laporan panitia khusus menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, DPR menyampaikan keputusan tentang hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan.
Proses terakhir dari hak angket DPR adalah penyelesaian Mahkamah agung. Jika pendapat DPR terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/ Wakil presiden kepada MPR. Dan jika memang tidak terbukti dalam mahkamah agung bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden maka usus pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilanjutkan.
Dalam hal pengajuan hak angket terhadap hasil dari pemilihan umum tahun 2024 yang di landasi dari adanya dugaan kecurangan kepada DPR. Lantas apabila hak angket tersebut berhasil diajukan dan DPR pun mengusut terkait dugaan kecurangan dalam pemilu, apakah hak angket mempengaruhi hasil dari pemilu?
Ada beberapa tanggapan dari para ahli hukum seperti pernyataan mantan ketua mahkamah konstitusi (MK) Jimly asshiddiqle, menurut jimly hak angket bisa terjadi tetapi tidak akan mengubah hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024. Mahfud MD selaku menteri polkumham dan mantan ketua mahkamah konstitusi mengatakan hak angket bukan untuk mengubah hasil pemilu. Dia menjelaskan bahwa hak angket hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. Kaitannya dengan Pemilu hanya terkait kebijakan maupun anggaran Pemerintah dalam menyokong Pemilu. "Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," katanya, dikutip dari Detik.com, Minggu (25/2/2024).
Maka dari itu mengenai hasil dari pemilihan presiden dalam pemilu 2024 tidak dapat di ubah meskipun dilakukanya upaya politik yaitu hak angket oleh DPR, hak angket tetap bisa terjadi jika memenuhi syarat-syarat dalam pengajuan hak angket.